ABSTRAKSI
Secara natural, kegiatan investasi di sektor pasar modal baru berkembangmengikuti perkembangan industri perbankan syariah dan industri asuransi syariah yang semakin tumbuh. Namun, kelebihan likuidas dari dua sektor tersebut,menimbulkan kebutuhan akan produk-produk investasi lain yang berbasis syariah.Sehingga hal ini mendorong berkembangnya produk-produk investasi berbasis syariahdi sektor pasar modal.
Hingga saat ini, beberapa instrumen investasi di sektor pasar modal berbasis syariah yang telah berkembang adalah atau obligasi syariah (Sukuk), saham perusahaan syariah, reksa dana syariah, dan sekuritas beragun aset syariah. Selanjutnya, berkaitan dengan pengembangan kegiatan pasar modal berbasis syariah ini, terdapat beberapa permasalahan yang teridentifikasi dan muncul kepermukaan sebagai bahan diskusi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: kerangka peraturan, ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, variasi produk, faktor biaya yang menyertai transaksi, pengembangan kemampuan pelaku pasar, edukasi pemodal, serta pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) antar jurisdiksi.
Bapepam-LK telah berusaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan mengeluarkan beberapa peraturan-peraturan yang terkait dengan syariah yaitu peraturan nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah serta II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selanjutnya untuk lebih mendorong berkembangnya produk-produk efek syariah, dilaksanakan pengkajian dan penelaahan terhadap aspek pemberdayaan sumber daya manusia dan aspek keterbukaan informasi.
Salah satu studi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi adalah studi mengenai standar akuntansi syariah di Pasar Modal. Studi ini memfokuskan pada penelaahan informasi mengenai Sukuk dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh Emiten penerbit Sukuk. Studi ini sangat diperlukan mengingat sampai saat ini belum terdapat ketentuan mengenai Standar akuntansi Sukuk yang diterbitkan oleh lembaga internasional yaitu Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Intitutions (AAOIFI)l maupun oleh DSAK IAI. Disamping itu masih terdapat perbedaan dalam penyajian dan pengungkapan Sukuk di laporan keuangan yang Emiten.
Dengan adanya studi ini, diharapkan dapat memberi masukan mengenaibagaimana penyajian Sukuk dan hal-hal yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan Emiten penerbit Sukuk. Untuk keseragaman iformasi Sukuk dalam laporankeuangan, direkomendasikan untuk disusun suatu peraturan mengenai pedomanpenyajian dan pengungkapan Sukuk dalam laporan keuangan Emiten. Dengan adanyaperaturan tersebut diharapkan menjadi pendorong berkembangnya produk sukuk diIndonesia dan akan lebih mempunyai daya banding dengan produk konvensional. Halini akan berdampak pada kondisi pasar yang lebih semarak, sehingga investormempunyai banyak alternatif dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar