Isu kelayakan huni penjara untuk manusia belakangan mencuat sebagai wacana publik. Publik, dan pemerintah pusat, menemukan suatu kondisi mengenaskan di banyak penjara di Indonesia. Namun demikian, penjara Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, mungkin dapat dikecualikan. Barangkali, inilah satu-satunya lembaga pemasyarakatan yang terbilang layak bagi para penghuninya. Setiap tahanan berhak atas ruangan 2 x 1 meter tanpa harus berbagi dengan tahanan lain.
Lembaga pemasyarakatan ini memang bukan tempat sembarangan. Di sinilah Bung Karno pernah dibekam oleh penjajah Belanda. Hanya saja, kebanyakan tahanan tidak mengetahui perihal tersebut.
Di kamar TA 01 Sukarno ditahan atas tuduhan yang sengaja dicari-cari dan kelak dibenarkan oleh Landraad Belanda di Bandung pada 22 Desember 1930. Di kamar itu pulalah mantan presiden pertama Indonesia itu menulis pledoi yang sangat terkenal: “Indonesia Menggugat”.
Bung Karno secara tajam membahas kejahatan imperialisme dan kolonialisme di dunia, khusunya di Hindia-Belanda. Rakyat Indonesia diperlakukan secara kejam dengan wajib tanam, dan jikapun diberikan upah, sangatlah kecil, yakni “segobang” (2,5 sen) sehari. Padahal, pendapatan Hindia-Belanda dari perusahaan swasta sangat besar.
Saat ini kamar tersebut sengaja dibiarkan kosong untuk mengenang perjuangan Bung Karno. Meski memiliki prosedur rumit dan ketat, sifat kamar ini terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan wisata sejarah. Dan masyarakat dapat menyaksikan sejumlah buku-buku koleksi Sukarno maupun buku yang bercerita tentang dirinya. Selain itu, ruang ini juga berisi sebuah kursi dari rotan, ranjang lipat, dan toilet duduk di bawahnya, serta tempat makan alumunium yang pernah dipakai bung karno sebagai tahanan.
Peninggalan lain ada pada ruang pembinaan, dimana terdapat puluhan mesin cetak dari bebagai generasi dengan merek-merek Eropa, Sepintas tampak seperti museum percetakan. Bung Karno dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan bekerja secara paksa dipercetakan penjara milik pemerintah Hindia-Belanda.
Dede Murdy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar