TIM PENELITI LEMBAGA PENELITIAN IPB:
Dr. Anny Ratnawati (Ketua Tim)
Dr Asep Saefuddin – Dr Widiyanto Dwi Surya
Dr. Sumardjo – Ir. Hari Wijayanto, MS
Ir. I Made Sumertajaya, MS – Sumedi, SP
Debra Murniati, SP
Dr. Anny Ratnawati (Ketua Tim)
Dr Asep Saefuddin – Dr Widiyanto Dwi Surya
Dr. Sumardjo – Ir. Hari Wijayanto, MS
Ir. I Made Sumertajaya, MS – Sumedi, SP
Debra Murniati, SP
Sejarah berdirinya perbankan dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua alasan utama yaitu (1) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama, bukan saja pada agama Islam tetapi juga oleh agama samawi lainnya, (2) dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar (Sjahdeini, S. Remy, 1999).
Kelahiran bank syariah di Indonesia didorong oleh keinginan masyarakat Indonesia (terutama masyarakat Islam) yang berpandangan bunga merupakan hal yang haram. Walaupun demikian, sebenarnya prinsip bagi hasil dalam lembaga keuangan telah dikenal luas baik di negara Islam maupun non Islam. Jadi bank syariah tidak berkaitan dengan kegiatan ritual keagamaan (Islam) tapi lebih merupakan konsep pembagian hasil usaha antara pemilik modal dengan pihak pengelola modal. Dengan demikian pengelolaan bank dengan prinsip syariah dapat diakses dan dikelola oleh seluruh masyarakat yang berminat tidak terbatas pada masyarakat Islam, walaupun tidak dipungkiri sampai saat ini bank syariah di Indonesia baru berkembang pada kalangan masyarakat Islam. Dilihat dari aspek ini, peluang pengembangan bank syariah di Indonesia cukup besar, karena Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk muslim paling besar.
Dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992. Dalam UU tersebut prinsip syariah masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil. Prinsip perbankan syariah secara tegas baru dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1998. Namun demikian dalam pengembangan bank syariah tidak dapat hanya berlandaskan pada aspek legalitas melalui keberadaan UU dan keunggulan nilai-nilai moral semata yang diaplikasikan dalam operasi perbankan syariah, namun juga harus berdasarkan pada market driven. Bank syariah dapat berkembang dengan baik bila mengacu pada demand masyarakat akan produk dan jasa bank syariah. Walaupun pengembangan bank syariah secara intensif masih relatif baru, pengembangannya tidak berlandaskan infant industries argument yang berdasarkan proteksi dan keistimewaan-keistimewaan. Pembedaan pengaturan lebih disebabkan karena memang perbankan syariah beroperasi dengan sistem yang berbeda dengan perbankan konvensional.
Format PDF; Size 108.49 KB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar