Selamat Datang! | Welcome!

DALAM WAKTU YANG SEMAKIN MENDESAK UNTUK TRANSFORMASI MIMPI, DIMANA RUANG-RUANG HIDUP SUDAH SEDIKIT TERSISA UNTUK KAMI MENGKREASIKAN MIMPI. DIMANA RUANG-RUANG HIDUP BUKAN LAGI BEBAS BERBICARA TENTANG MIMPI SETIAP INDIVIDU, BEBAS MEMILIH JALAN BUDAYA-PERADABAN UNTUK SETIAP KOMUNI, NAMUN SUDAH PENUH DENGAN MIMPI-MIMPI MASSAL DAN JALAN HIDUP BUDAYA-PERADABAN MASSAL DALAM BINGKAI PERBUDAKAN MANUSIA.

IDEOLOGI, PEMERINTAHAN, PASAR, KORPORASI, STRUKTUR HIDUP DALAM SEJARAH TERCIPTA MASIH BELUM MAMPU MEMBEBASKAN MANUSIA DI ATAS ALAM YANG NETRAL INI, MAKA UPAYA-UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN RUANG-RUANG BEBAS DI ATAS ALAM INI ADALAH UPAYA PEMBEBASAN INDIVIDU MANUSIA.

INDIVIDU BUKANLAH APA YANG IA PAKAI, APA YANG IA KENDARAI, APA YANG IA PERCAYAI. INDIVIDU BUKANLAH SETIAP MASALAH-MASALAH YANG MELEKAT PADA DIRINYA, LABEL-LABEL YANG DIBERIKAN KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA. INDIVIDU ADALAH ENERGI INDEPENDEN DALAM KETAKDEFINISIAN YANG MAMPU MEMBERIKAN API KEHIDUPAN KEPADA ALAM, DIMANA ENERGI TERSEBUT JUGA BERASAL DARI API KEHIDUPAN ALAM DAN INI DINAMAI DENGAN SPIRIT.

MAKA PEMBEBASAN SPIRIT AKAN MEMBEBASKAN DUNIA, ADALAH VITAL UNTUK MENGHANCURKAN RUANG-RUANG YANG MENDESAK. PERANG TERHADAP MANIPULASI INFORMASI, HARAPAN-HARAPAN PALSU, DAN SEGALA STRUKTUR YANG MELEMAHKAN INDIVIDU DAN MEMBANGUN KEMBALI RUANG-RUANG BEBAS DI ATAS KEHANCURANNYA SAMBIL MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN RUANG-RUANG BEBAS YANG SUDAH TERCIPTA.

SUDAH SAATNYA BEBASKAN SPIRITMU MAKA KAMU MEMBEBASKAN DUNIAMU! ANGKAT BERPERANG KARENA INI ADALAH MEDAN PERTEMPURAN & PERTARUNGAN SPIRITUALITAS!


FREE SPIRIT-FREE WORLD
AQUARIAN
aquarian.free@gmail.com

Kunjungi Pustaka Online Aquarian

QUOTES FOR LIFE TRANSFORMATION

Jumat, 25 Juli 2008

STUDI TENTANG INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA


EXECUTIVE SUMMARY

Studi ini dilakukan dengan latar belakang bahwa ditengah pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia yang semakin marak, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Walaupun kegiatan investasi syariah telah mulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal juga telah diterbitkan, hingga saat ini pihak-pihak yang melakukan kegiatan investasi syariah di pasar modal masih tergolong minim.
Dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia misalnya, Indonesia terlihat begitu tertinggal dalam mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Malaysia pertama kali mengembangkan kegiatan pasar modal syariah sejak awal tahun 1990 dan saat ini telah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagai contoh, data menunjukkan hingga akhir tahun 2002 total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 5% (lima per seratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia, sedangkan Indonesia baru mencapai 0,32% (nol koma tiga puluh dua per seratus) dari total NAB industri reksa dana. Untuk obligasi syariah, di Malaysia hingga bulan September 2002 mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia), sementara di Indonesia hingga awal Desember 2004 baru mencapai Rp. 1,28 Triliun (USD 141,9 juta) atau 1,63% dari total nilai emisi obligasi di Indonesia.
Melihat kenyataan seperti ini, maka dilakukan studi yang secara khusus membatasi ruang lingkup penelitian yang hanya membahas tentang kendala dan masalah yang dianggap mempengaruhi lambannya perkembangan kegiatan investasi di pasar modal Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak terutama para pelaku pasar modal di Indonesia.
Melalui pembahasan internal anggota tim studi dan pembahasan dengan berbagai nara sumber, tim studi telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 12 hingga 14 masalah yang dianggap menjadi kendala pengembangan kegiatan investasi syariah. Kemudian, hasil identifikasi masalah tersebut dituangkan ke dalam bentuk kuesioner dan disebarkan kepada 3 (tiga) kelompok responden yang dijadikan obyek studi, yaitu Emiten/Perusahaan Publik, Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Manajer Investasi (MI), yang masing-masing mewakili sisi supply (penawaran) efek syariah, sisi intermediari yang membantu proses penerbitan efek syariah, dan sisi demand (permintaan) efek syariah.
Secara umum, responden menyatakan bahwa ada beberapa masalah yang memang benar menjadi kendala, yaitu: tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah, ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah, minat pemodal, kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah, pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait, pra-proses (persiapan) penerbitan efek syariah, dan kelembagaan atau institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.
Beberapa identifikasi masalah lainnya yang semula dianggap oleh tim sebagai kendala dalam pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal, ternyata ketiga kelompok responden menyatakan hal tersebut bukan merupakan kendala, yaitu: tingkat kemampuan profesi
penunjang (Notaris, Konsultan hukum dan Akuntan publik) tentang pasar modal syariah, biaya yang dikeluarkan dalam proses penerbitan efek syariah, mekanisme dan birokrasi proses penerbitan efek syariah, waktu (lama-tidaknya) dari proses penerbitan efek syariah.
Kenyataan lain yang didapat dari studi ini adalah bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan akan terjadi kesenjangan antara sisi permintaan efek syariah dan sisi penawarannya. Hal ini berdasarkan pernyataan dari responden bahwa dalam 5 (lima) tahun ke depan Emiten/Perusahaan Publik dan Penjamin Emisi Efek tidak memiliki rencana untuk melakukan penerbitan atau membantu proses penerbitan efek syariah sedangkan di sisi lain Manajer Investasi secara umum menyatakan memiliki rencana untuk menerbitkan efek (reksa dana) syariah. Sehingga yang akan terjadi adalah bahwa reksa dana akan kekurangan efek syariah untuk dijadikan portofolionya.
Studi juga mendapatkan masukan tentang beberapa hal yang dianggap dapat mendorong dan mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal, yaitu perlu dilakukannya antara lain: program sosialisasi secara intensif tentang kegiatan investasi syariah di pasar modal yang mencakup antara lain, prinsip-prinsip dasar, produk, mekanisme transaksi, peraturan dan pola pengawasannya, penyusunan kerangka peraturan yang lebih jelas dalam rangka penerbitan efek syariah dan kegiatan investasi syariah di pasar modal, dan membentuk pola kelembagaan (hubungan antara Bapepam, SROs, DSN, dan Profesi) yang efisien dalam fungsi dan peran dalam mengatur, membina, mengawasi, dan menjalankan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Tidak ada komentar:

Get Your TAROT Reading