Selamat Datang! | Welcome!

DALAM WAKTU YANG SEMAKIN MENDESAK UNTUK TRANSFORMASI MIMPI, DIMANA RUANG-RUANG HIDUP SUDAH SEDIKIT TERSISA UNTUK KAMI MENGKREASIKAN MIMPI. DIMANA RUANG-RUANG HIDUP BUKAN LAGI BEBAS BERBICARA TENTANG MIMPI SETIAP INDIVIDU, BEBAS MEMILIH JALAN BUDAYA-PERADABAN UNTUK SETIAP KOMUNI, NAMUN SUDAH PENUH DENGAN MIMPI-MIMPI MASSAL DAN JALAN HIDUP BUDAYA-PERADABAN MASSAL DALAM BINGKAI PERBUDAKAN MANUSIA.

IDEOLOGI, PEMERINTAHAN, PASAR, KORPORASI, STRUKTUR HIDUP DALAM SEJARAH TERCIPTA MASIH BELUM MAMPU MEMBEBASKAN MANUSIA DI ATAS ALAM YANG NETRAL INI, MAKA UPAYA-UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN RUANG-RUANG BEBAS DI ATAS ALAM INI ADALAH UPAYA PEMBEBASAN INDIVIDU MANUSIA.

INDIVIDU BUKANLAH APA YANG IA PAKAI, APA YANG IA KENDARAI, APA YANG IA PERCAYAI. INDIVIDU BUKANLAH SETIAP MASALAH-MASALAH YANG MELEKAT PADA DIRINYA, LABEL-LABEL YANG DIBERIKAN KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA. INDIVIDU ADALAH ENERGI INDEPENDEN DALAM KETAKDEFINISIAN YANG MAMPU MEMBERIKAN API KEHIDUPAN KEPADA ALAM, DIMANA ENERGI TERSEBUT JUGA BERASAL DARI API KEHIDUPAN ALAM DAN INI DINAMAI DENGAN SPIRIT.

MAKA PEMBEBASAN SPIRIT AKAN MEMBEBASKAN DUNIA, ADALAH VITAL UNTUK MENGHANCURKAN RUANG-RUANG YANG MENDESAK. PERANG TERHADAP MANIPULASI INFORMASI, HARAPAN-HARAPAN PALSU, DAN SEGALA STRUKTUR YANG MELEMAHKAN INDIVIDU DAN MEMBANGUN KEMBALI RUANG-RUANG BEBAS DI ATAS KEHANCURANNYA SAMBIL MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN RUANG-RUANG BEBAS YANG SUDAH TERCIPTA.

SUDAH SAATNYA BEBASKAN SPIRITMU MAKA KAMU MEMBEBASKAN DUNIAMU! ANGKAT BERPERANG KARENA INI ADALAH MEDAN PERTEMPURAN & PERTARUNGAN SPIRITUALITAS!


FREE SPIRIT-FREE WORLD
AQUARIAN
aquarian.free@gmail.com

Kunjungi Pustaka Online Aquarian

QUOTES FOR LIFE TRANSFORMATION

Selasa, 21 Desember 2010

MEREKA YANG HIDUPNYA AKAN DIRAMPOK DITAHUN 2011/2012 OLEH NEGARA DAN KORPORASI

TEGUH8TRIATMOKO


Kuartal III, 2008, atmosfer perlawanan solidaritas para komrad atau anarkis bersama warga dan beberapa elemen seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), terjadi di dua tempat, yaitu Pati dan Kulonprogo. Rencana pendirian pabrik Semen Gresik di Pati berhasil dihambat dengan tidak lolosnya rencana pembangunan tersebut dalam uji AMDAL dan juga tidak berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Pendirian pabrik Semen Gresik yang bernilai 5 triliun rupiah tersebut masih terus diupayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.
Niat Pemda akan mendirikan pabrik semen yang sempat terhambat tersebut adalah tahun 2011 dan mulai bisa beroperasi 2012. Pada Tahun 2011 dan 2012 juga merupakan awal pendirian dan produksi tambang besi di Kulonprogo.

Rencana Pembangunan Pabrik Semen Gresik di Pati

Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil merumuskan draft terbaru Peraturan RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009-2029. Dalam peraturan RTRW propinsi ini, disebutkan bahwa pegunungan Karst Kendeng di Pati Selatan adalah kawasan lindung Karst (pasal 65), akan tetapi di pasal lain digunakan bagi peruntukan industri pertambangan (pasal 83a, 84g). Maka antara Pasal 65 dan pasal 83a/84g terdapat inkonsistensi tata aturan yang dapat dimanfaatkan pihak yang berkepentingan dalam pembangunan pabrik Semen Gresik seluas 2.000an ha tersebut.

Kemudian untuk penetapan kawasan karst pun masih belum mempunyai dasar. Menurut Desantara Foundation dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) bahwa Semen Gresik hanya mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen ESDM bekerjasama dengan Semen Gresik tentang kawasan karst Sukolilo tahun 2005. Semen Gresik hanya mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen ESDM, tentang kawasan karst Sukolilo tahun 2005. Namun demikian, hasil penelitian tersebut tidak menyebutkan golongan karst dari pegunungan Kendeng. Sementara hasil penelitian dari pelbagai pusat studi/studi klab (Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Acintyacunyata Speleological Club (ASC), dan juga Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM tentang kajian potensi Kars Kawasan Sukolilo, Pati, menyimpulkan bahwa kawasan Kars Pati–kawasan kars Grobogan masuk dalam klasifikasi kars I menurut Kepmen ESDM no. 1456/K/20/MEM/2000 pasal 12.

Selain itu perbukitan kawasan Kars Sukolilo berfungsi sebagai daerah resapan dan penyimpan air untuk mata air-mata air yang mengalir di pemukiman, baik di bagian Utara maupun bagian Selatan kawasan ini yang meliputi Pati dan Grobogan, sehingga Pemerintah di dua kabupaten ini seharusnya menetapkan kawasan ini sebagai kawasan karst yang dilindungi agar fungsinya tetap terjaga sehingga resiko bencana kekeringan bagi 8.000 kepala keluarga dan 4.000 ha lahan pertanian di kemudian hari.

Lalu masih menurut Desantara Foundation dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), kerusakan yang ditimbulkan dari dampak jika terjadi pembangunan pabrik Semen Gresik:

• Hilangnya mata air di pegunungan Kendeng berarti hilangnya sumber irigasi/pengairan yang dimanfaatkan oleh warga Sukolilo dan kecamatan lain baik untuk kegiatan produktif maupun konsumsi rumah tangga
• Kerusakan lingkungan pegunungan Kendeng akibat Tambang Semen akan merubah produktivitas dan aktivitas produksi masyarakat setempat.
• Kerusakan terhadap Pegunungan Kendeng akan mempengaruhi kerusakan pada kekayaan keanekaragaman hayati yang selama ini tersimpan lestari di pegunungan Kendeng, meningkatkan polusi udara, polusi suara, zat-zat beracun dalam limbah pabrik, dan perubahan suhu udara.
• Perubahan fungsi lahan-lahan pertanian menjadi daerah hunian dan berbagai macam bangunan.
• Perubahan fungsi lahan perikanan menjadi daerah industri dengan tingkat kepadatan yang tinggi.
• Selain dampak lingkungan, industrialisasi akan membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar, antara lain:
• Perpindahan tempat tinggal yang berarti tergusurnya masyarakat lokal dan digantikan oleh masyarakat pendatang yang memiliki modal lebih besar.
• Hilangnya mata pencaharian sebagian besar masyarakat wilayah Pati Selatan yang menggantungkan hidupnya pada keberadaan lahan pertanian.
• Hilangnya semangat kebersamaan dikarenakan tenaga kerja yang diserap oleh industri semen jelas tidak akan menampung seluruh tenaga kerja yang telah kehilangan lahan pertanian. Kondisi ini jelas akan memicu persaingan yang menjurus pada konflik pada masyarakat sekitar lokasi pabrik semen.
• Rusaknya tatanan sosial dan budaya karena proses industrialisasi jelas akan memunculkan banyaknya tempat-tempat hiburan yang cenderung menuju ke arah kemaksiatan.

Sampai saat ini upaya pendirian pabrik Semen Gresik masih diupayakan pemerintah untuk didirikan pada tahun 2011 di Pati, Jawa Tengah.

Rencana Pembangunan Tambang Besi di Kulon Progo

Konflik mengenai rencana pembangunan tambang pasir besi di Kulonprogo, Yogyakarta, telah memanas pada pertengahan Nopember 2008. Rencana pembangunan tambang pasir besi di pesisir selatan Pulau Jawa mendapatkan perlawanan dari solidaritas warga dan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo serta WALHI. Proyek eksloitasi pasir besi tersebut akan dilaksanakan oleh PT. Jogja Magasa Iron (JMI) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Jogja Magasa Mining (JMM).

PT. JMM mempunyai komposisi kepemilikan 30 persen domestik dan 70 persen asing. Klaim terbesar domestik dimiliki oleh Gusti Pembayun (puteri tertua Sultan Hamengkubuwono X) dan Joyokusumo (adik Sultan Hamengkubuwono X). Kemudian klaim 70 persen asing dimiliki oleh PT. Indo Mines Limited yang merupakan perusahaan yang terdaftar di bursa Perth, Australia. PT. JMM mengadakan kerjasama dengan PT. Krakatau Steel, Tbk (KS) untuk memasok pasir besi ke PT. KS.

Diperkirakan kebutuhan pasir besi PT. KS per tahun adalah 2,5 juta ton pada tahun 2010/2011, dari nilai ini PT. JMM akan memasok 600 ribu ton per tahun, hal inilah yang dikatakan oleh Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setyawan pada tanggal 20 Oktober 2008. Diperkirakan juga kapasitas produksi PT. JMI untuk memproduksi pasir besi nantinya adalah 2 juta ton per tahun.

Dukungan pemerintah dalam eksploitasi pasir besi di Kulonprogo ditunjukkan dengan melahirkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII+ setelah melalui persetujuan DPR. KK tersebut merupakan yang pertama untuk wilayah tambang di Pulau Jawa dan usaha bahan galian pasir besi. Penandatanganan KK dilakukan di Kantor ESDM pada tanggal 4 Nopember 2008 dengan mengesahkan PT. JMI sebagai yang berwenang untuk melakukan eksploitasi pasir besi. Dalam kontrak tersebut juga dijelaskan bahwa wilayah pertambangan seluas 2.987 ha dan akan berproduksi sekitar 2011/2012 dalam jangka waktu 20 tahun.

Pada tanggal yang sama saat penandatanganan KK, Lutfi Heyder selaku Komisaris PT. JMM mengatakan bahwa akan memasok pasir besi ke PT. KS sejumlah 100 ribu ton per tahun. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Bambang Setyawan pada tanggal 20 Oktober 2008. Jika memang berkisar antara 100-600 ribu ton per tahun pasir besi yang akan dialirkan ke PT. KS, maka akan ada sekitar 1,4 sampai 1,9 juta ton per tahun yang masih belum tahu akan dialirkan kemana? Apakah akan langsung dijual ke pasar atau dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terkait dengan jaringan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pendirian tambang pasir besi ini?

Untuk nilai investasi yang diperlukan dalam pembangunan tambang menurut Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, pada hari penandatanganan KK, dikatakan bahwa US$ 600 juta untuk pembangunan pabrik dan US$ 1,1 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Ini berarti membutuhkan total dana investasi sebesar US$ 1,7 miliar (atau setara dengan Rp 18,9 triliun berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal 4 Nopember 2008). Dari investasi tersebut diharapkan akan menyumbang penerimaan pajak negara sebesar US$ 20 juta per tahun dan royalti sebesar US$ 11,25 juta per tahun. Kemudian akan berdampak juga dalam memberikan pendapatan daerah pada 10 tahun pertama sebesar 1,5 persen dari laba kotor atau diperkirakan setara dengan US$ 7 juta per tahun. Sampai sini menarik untuk mengajukan pertanyaan bagaimana dana investasi tersebut akan diperoleh oleh PT. JMM dan atau PT.JMI? Lalu seberapa besar Indo Mines Ltd. akan menyalurkan dana investasi?

Penolakan WALHI dalam pendirian pertambangan secara resmi terlihat melalui Pers Rilis Menolak Konsultasi Publik Rencana Pertambangan dan Pemrosesan Pasir Besi pada tanggal 19 Oktober 2009. Dalam pers rilis tersebut WALHI Yogyakarta menyatakan Mosi Tidak Percaya pada Komitmen Menteri ESDM dan Bupati Kulonprogo untuk Penyelamatan Kawasan Ekologi di Pesisir Selatan Jawa karena telah terjadi penandatanganan KK pada tanggal 4 Nopember 2008. Mosi tidak percaya oleh WALHI disampaikan melalui nomor surat 34/SP-1/WY-DE/XI/2008. Selang waktu dari penyampaian surat dan pers rilis, WALHI telah meminta data informasi tentang profil/status PT. JMI serta semua pihak yang terlibat, namun tidak pernah ditanggapi. WALHI menilai tidak adanya transparansi soal keberadaan investor dalam proyek tambang pasir besi ini. Kemudian WALHI menilai produksi yang dilakukan pada tahun 2011/2012 bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 1997, dimana seharusnya dilaksanakan uji AMDAL terlebih dahulu sebelum KK dibuat. Jika uji AMDAL dan Konsultasi Publik terjadi setelah KK dibuat dan ditandatangani dinilai hanyalah seremonial untuk memenuhi syarat-syarat administrasi belaka. Rangkaian proses pendirian tambang selama ini telah menimbulkan konflik dan berpotensi akan menjadi konflik besar mengingat terdapat 30.000an warga yang perekonomiannya bergantung pada lahan tersebut.

Perwakilan warga dan juga Ketua PPLP Kulonprogo pada saat resistensi berlangsung, Supriyadi mengatakan bahwa lahan yang akan dijadikan pertambangan pasir besi merupakan lahan produktif yang digunakan untuk kegiatan pertanian hortikultur yang sudah digarap warga selama puluhan tahun. Hasil pertanian tersebut menopang perekonomian warga dan mampu menciptakan perputaran uang miliaran rupiah per bulan.

Privatisasi PT. Krakatau Steel

Perdebatan mengenai penawaran harga saham perdana (Initial Public Offering atau disingkat IPO) mewarnai banyak berita di pelbagai media massa pada Nopember 2010. Harga saham perdana Rp 850 per lembar saham dinilai terlalu rendah untuk mencerminkan nilai PT. KS. Bahkan menurut Mustafa Abubakar selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tanggal 26 Nopember 2010, menyatakan bahwa ada investor yang masih keberatan untuk harga Rp 850 per lembar saham dan meminta harga Rp 800 per lembar saham.

Padahal isu IPO PT. KS ini sudah pernah dikemukakan ke publik dan menjadi pemberitaan pada tahun 2008. Menurut Sofyan Djalil selaku Menteri Negara BUMN pada tanggal 18 September 2008, menyatakan bahwa dari IPO tersebut diharapkan PT. KS mampu meraup dana Rp 3-4 triliun dari total kebutuhan dana untuk ekspansi usaha di tahun 2010 atau 2011 yakni Rp 16,4 triliun (atau setara dengan US$ 1,7 miliar dengan kurs tengah BI pada tanggal 18 September 2008). Hal ini berarti sekitar 13,4-12,4 triliun dana yang dibutuhkan oleh PT. KS akan diperoleh dari kapitalisasi laba ditahan dan kredit. Ternyata rencana IPO PT. KS memang sudah direncanakan oleh Komite Privatisasi Perusahaan BUMN dalam daftar 44 BUMN yang akan dijual pada awal tahun 2008, daftar tersebut adalah:

Sektor Transportasi/Perhubungan:
 Garuda Indonesia
 Merpati Nusantara Airlines
 Jakarta Lloyd
 Bahtera Adiguna

Sektor Perbankan/Keuangan:
 Bank Negara Indonesia
 Bank Tabungan Negara
 Asuransi Jasa Indonesia

Sektor Manufaktur:
 Intirub
 Kertas Blabak
 Kertas Basuki Rahmat
 Industri Gelas
 Inti
 Semen Batu Raja
 Semen Kupang
 Kertas Kaft Aceh
 Atmindo

Sektor Engineering:
 Rekayasa Industri

Sektor Jasa:
 Sucofindo
 Surveyor Indonesia
 Pengerukan Indonesia
 Prasadha

Sektor Konstruksi:
 Adhi Karya
 Bimaraya Karya
 Yodya Karya
 Sarana Karya
 Waskita Karya
 Pembangunan Perumahan

Sektor Perkebunan:
 PTPN III
 PTPN IV
 PTPN VII

Sektor Industri Strategis:
 Krakatau Steel
 Inka
 Dok Perkapalan Surabaya
 Dok Perkapalan Koja Bahari
 Industri Kapal Indonesia
 Barata

Sektor Kawasan Industri:
 Kawasan Berikat Nusantara
 Kawasan Industri Medan
 Kawasan Industri Makassar
 Kawasan Industri Wijaya Kusuma
 Surabaya Industri Estate Rungkut (SIER)

Sektor Tekstil:
 Industri Sandang
 Cambrics

Sektor Properti:
 Jakarta International Hotels Development

Dalam hal ini terlihat bahwa realisasi penjualan telah berhasil dalam IPO PT. Krakatau Steel yang berlangsung pada tanggal 2-4 Nopember 2010. Dan memang sangat terlihat kejanggalan dalam penetapan harga Rp 850 per lembar saham. Darimana perhitungan penetapan harga Rp 850 per lembar saham sangat jarang diberitakan. Media massa terlalu latahan untuk mengatakan bahwa harga RP 850 per lembar saham terlalu murah, hal ini menjadikan sentimen positif dalam saham PT. KS (KRAS) karena mendorong publik membeli saham KRAS walaupun terdapat publik yang tidak tahu menahu mengenai saham dan kinerja KRAS. Pada 10 Nopember 2010 (6 hari setelah IPO) saham KRAS mampu mencapai nilai Rp 1.220, hanya dalam waktu 6 hari investor pasar perdana mampu meraup keuntungan Rp 370 per lembar dari 3,15 miliar lembar saham yang dilepas PT. KS. Bukankah seharusnya media massa jika memang ingin mencerdaskan masyarakat lebih memberitakan berapa total aktiva PT. KS baik secara nilai buku (book value) dan nilai wajar/pasar (market value)? Memberitakan berapa besar laba setidaknya 3 tahun terakhir? Memberitakan berapa besar proyeksi laba pada tahun-tahun mendatang dan berapa nilai sekarang (present value) dari laba proyeksi tersebut?

Maka wajar saja jika ada yang menilai bahwa ini permainan kotor politik dan lantai bursa serta media massa. Kita tahu bahwa investor pasar perdana adalah mereka yang kuat secara politik dan kapital, dengan menaruh agen di lantai bursa yang berkoar di media massa menyatakan harga terlalu murah, maka uang mampu disulap dalam selisih harga beberapa hari kemudian momen ini. Sedangkan informasi para pemegang saham KRAS yang diuntungkan ini tidak mudah didapat, inilah keanehan Negara Indonesia. Padahal saham adalah milik publik, maka harusnya informasi tentangnya juga harus bersifat publik.

Ada hal menarik yang perlu diperhatikan juga ialah bahwa kebutuhan dana dari IPO dengan merujuk pernyataan Sofyan Djalil di atas, maka IPO yang dilakukan pada Nopember 2010 hanya mampu meraup sekitar Rp 2,6 triliun rupiah dibanding target sekitar Rp 3-4 triliun. Hal ini ketidakmampuan pemerintah dalam mencapai target meraup dan dalam IPO PT. KS. Hal yang pasti juga sampai ulasan di sini bahwa terdapat kesamaan dana yang dibutuhkan PT. KS untuk mengembangkan usaha dengan pendirian tambang pasir besi di Kulonprogo. Apakah ini mengindikasikan bahwa pendirian tambang pasir besi adalah blueprint dari pengembangan PT. KS? Jika ya, maka sangat terlihat jelas bahwa pihak yang benar-benar diuntungkan adalah Indo Mines Ltd dan ini mengindikasikan pihak asing mampu mengintervensi kerja bisnis pemerintah Indonesia.

Walaupun pemerintah berkilah bahwa saham PT. KS yang hendak dijual ke pasar hanya 20 persen dari jumlah keseluruhan saham yaitu 3,15 miliar lembar saham (630 juta lembar saham) dan 35 persen dari jumlah tersebut (220,5 juta lembar saham) akan dijual kepada pihak asing, namun apakah ini bisa jadi seperti Indosat yang perlahan-perlahan akhirnya pada tahun 2007 dimiliki oleh asing? Hal yang pasti adalah dalam 6 hari setelah IPO, investor pasar perdana mampu memperoleh keuntungan Rp 233,1 miliar dari jumlah saham yang dijual pada pasar sekunder.

Pada saat ini transaksi saham PT. KS sedang ditutup dari bursa dan dilakukan penyelidikan oleh DPR.

Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta

Pro dan kontra mengenai RUUK Yogyakarta semarak mewarnai media massa pada akhir Nopember 2010 menjelang jabatan Sultan yang akan berakhir pada Oktober 2011. Sebagian menilai bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini sudah berjalan sesuai konstitusi dengan merujuk Maklumat 5 September 1945 dan UUD 1945 pasal 18A ayat 1. Pro-kontra ini mengerucut dalam hal otoritas pemerintahan.

Pastinya tulisan ini tidak akan terlalu mempersoalkan masalah bagaimana bentuk pemerintahan dan siapa yang nantinya akan memegang pemerintahan di Yogyakarta. Hal yang penting diungkap adalah bahwa pada tahun 2011 merupakan momen politik (akhirnya jabatan Sultan) dan ekonomi (pembangunan tambang pasir besi) yang signifikan yang terjadi di daerah Yogyakarta. Publik tahu politik dan ekonomi mempunyai hubungan simbiosis mutualisme sepanjang sejarah. Pranata politik mampu menstabilkan tata ekonomi dan tata ekonomi mampu menopang kekuasaan politik dan keguncangan politik lebih banyak terjadi karena keguncangan tata ekonomi.

Maka wajar saja sebagaian orang menilai RUUK Yogyakarta ini tak lebih dari suatu strategi golongan yang berkuasa di pemerintah untuk menaruh proksinya demi memperlancar kontrak bisnis yang sudah terjadi dan menaruh siapa yang akan pasang badan menghadapi masyarakat. Mengingat kontribusi pendirian tambang pasir besi yang bernilai besar seperti yang telah dikemukakan pada bahasan subjudul sebelumnya, maka hal yang wajar jika Daerah Keistimewaan Yogyakarta kini menjadi medan perebutan otoritas!

Sekilas Kondisi Lingkungan Sekitar Daerah yang Telah Mengalami Industrialisasi

Desa Besuki (Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur), upaya modernisasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi dilakukan dengan menginvasi desa dengan mendirikan jalan dan ekspansi Pertamina untuk memasok energi dalam upaya industrialisasi. Kemudian setelah itu sejumlah pabrik dan pertambangan didirikan dan tenaga-tenaga profesional yang bukan merupakan masyarakat setempat mengisi upaya industrialisasi dan memicu pertumbuhan industri-industri jasa.

Dengan pembangunan jalan, Desa Besuki terbagi menjadi Besuki Barat dan Timur. Jalan tersebut tak terlalu berarti bagi masyarakat setempat karena mereka hanya menjadi penonton mobil-mobil yang lalu lalang. Jalan tersebut hanya berarti bagi lancarnya alur distribusi bisnis.

Peralihan cepat kebutuhan keterampilan untuk bertahan hidup dari bertani menjadi buruh pabrik atau tambang membuat masyarakat setempat hanya menempati posisi pekerja rendahan yang dinilai hanya mampu bertahan 3-4 tahun dan setelah itu akan dilempar dan digantikan oleh pekerja baru. Posisi jabatan-jabatan strategis lebih banyak dipegang oleh para pekerja profesional yang merupakan masyarakat setempat. Peralihan mendadak kebutuhan keterampilan untuk bertahan hidup ini juga membuat lebih banyak masyarakat setempat termarjinalkan.

Dari segi budaya, akibat industrialisasi, masyarakat setempat perlahan-lahan kehilangan ikatan komunalnya. Budaya tatap muka sudah mulai hilang, masyarakat mulai menjadi konsumtif yang dipicu oleh invasi pasar yang menawarkan kenikmatan dan kemewahan sehingga uang yang diperoleh dari penjualan lahan sawah kembali lari ke kantong pengusaha. Masyarakat menjadi terbelah karena status sosial yang mulai terbentuk yang didasari oleh kepemilikan dan menjadi lebih kompetitif (terkam-menerkam) dalam kepemilikan.

Setelah industrialisasi mulai menemui hambatan akibat bencana lumpur lapindo karena aktivitas PT. Lapindo Brantas yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie, masyarakat setempat masih saja sama, masih tergenang lumpur kemiskinan. Malah diperburuk oleh kondisi alam yang rusak parah. Janji manis pembangunan tak kunjung dialami oleh masyarakat setempat.

Penutupan

Industrialisasi dan modernisasi yang agresif yang dilandasi kapitalisme yang mendapat tempat di singgasana kekuasaan telah menjerat masyarakat ke dalam budaya transaksional dan komodifikasi atas alam secara agresif pula. Hal ini berdampak beralihnya bentuk masyarakat menjadi masyarakat yang cair dan penuh risiko serta terjerat dalam spektakel (yang seolah-olah “wah”).

Segala macam janji kemajuan dan kesejahteraan sosial terlihat tidak mampu terwujud bagi masyarakat setempat yang wilayahnya mengalami industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dari secuil kasus seperti Lapindo, Freeport dan Newmont. Kesejahteraan sosial adalah hal yang tidak mungkin dapat dicapai dalam logika kapitalisme. Bagaimana mungkin visi kesejahteraan dilakukan dengan tindakan penumpukan modal? Penyebaran kekayaan memang dapat terjadi namun ia tidak akan pernah berdampak pada kesejahteraan sosial karena kekayaan tersebut hanya menyebar pada segelintir orang untuk mengukuhkan kekuasaan.

Relasi ekonomi dalam perpolitikan logika kapitalisme dimana kita hidup sekarang, hanyalah akan menghasilkan segala macam regulasi yang bersifat mengamankan kapital. Siapa pun yang memerintah dan mengelola, baik itu atas nama nasional atau internasional (asing), tak lebih dari manusia-manusia yang bertugas untuk mengamankan bisnis, bukan untuk menyejahterakan masyarakat. Cari saja wilayah perkebunan dan pertambangan di muka bumi ini, maka masyarakat setempat disekitarnya tetaplah menjadi pecundang.

Namun patutlah juga berterima kasih dari agresi kapitalisme global kontemporer (posmodern) yang telah mengubah bentuk masyarakat dari masyarakat kelas menjadi masyarakat cair atau risiko. Dalam bentuk masyarakat cair, butterfly effect dari chaos theory mudah sekali terbentuk. Atau dapat dikatakan letupan kecil pelawanan spontan akan mampu menjadi badai.

Semoga masyarakat mulai menyadari siapa sesungguhnya perampok itu.

Tidak ada komentar:

Get Your TAROT Reading